Digitalisasi & Transparansi
Bantuan Perikanan Merauke

Platform terpadu pengajuan, verifikasi, dan distribusi bantuan sarana & prasarana perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Merauke didukung sistem validasi kelayakan otomatis.

797

Kelompok Binaan

23

Distrik Terlayani

Inovasi Layanan

Fitur Digitalisasi Terdepan

Menggantikan prosedur manual yang tidak efisien menjadi otomatis dan akurat.

Sistem Validasi & Kelayakan Berkas Otomatis

Sistem otomatis mengevaluasi proposal secara instan. Memeriksa kesesuaian bidang usaha, kelengkapan berkas wajib & e-KTP anggota, status keaktifan kelompok, riwayat bantuan 3 tahun terakhir, dan keabsahan SK pembentukan.

Kesesuaian Bidang Usaha
Kelengkapan Berkas & KTP
Bebas Bantuan Ganda
Pembatasan Kuota Usulan

Pengajuan Mandiri 24/7

Kelompok binaan (KUB, Pokdakan, Poklahsar) dapat mengajukan proposal secara online kapan saja tanpa antre di kantor dinas.

Monitoring Status Timeline

Progres proposal terpantau transparan dalam 7 tahapan mulai dari submit hingga penyerahan fisik bantuan.

Verifikasi Administrasi & Teknis

Pegawai bidang memeriksa kelayakan administrasi serta kondisi lapangan dengan form verifikasi standar terpadu.

Penerbitan SK & Hibah Digital

Penetapan keputusan Kepala Dinas secara legal dengan pencetakan dokumen SK Penerima & Naskah Hibah otomatis.

Kategori Bantuan

Bantuan Sarana & Prasarana Perikanan

Disalurkan secara tepat sasaran kepada kelompok binaan sesuai bidang usaha

Perikanan Tangkap (KUB)

Diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama nelayan penangkapan ikan di wilayah pesisir dan perairan Merauke.

Perahu Motor Mesin Tempel Alat Tangkap Cool Box
Ajukan KUB

Budidaya (Pokdakan)

Diperuntukkan bagi Kelompok Pembudidaya Ikan untuk meningkatkan produktivitas komoditas perikanan air tawar/payau.

Benih Ikan Pakan Ikan Terpal Kolam Keramba Pompa Air
Ajukan Pokdakan

Pengolahan (Poklahsar)

Diperuntukkan bagi Kelompok Pengolah & Pemasar Hasil Perikanan untuk menjaga mutu olahan dan nilai tambah produk.

Freezer Chest Freezer Cool Box Mesin Olah
Ajukan Poklahsar
Pemberkasan Resmi • Dinas Perikanan Merauke

Persyaratan Berkas Proposal Bantuan

Standar kelengkapan dokumen wajib bagi kelompok binaan (KUB, Pokdakan, Poklahsar) sesuai Peraturan Dinas Perikanan dan standar kelengkapan berkas resmi.

01 Wajib & Bermaterai

Surat Permohonan Bantuan

Surat resmi permohonan bantuan bermaterai Rp10.000 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke dan ditandatangani Ketua Kelompok.

Format Resmi Permohonan Hibah
02 SK Resmi Pemda

Berita Acara Pembentukan Kelompok

Berita Acara (BA) musyawarah pembentukan kelompok binaan yang disahkan oleh Kepala Kampung atau Kepala Distrik setempat yang masih berlaku (maks. 5 tahun).

Bukti Keabsahan Legalitas
03 e-KTP Ketua & Anggota

KTP Ketua & Seluruh Anggota

Scan e-KTP asli Ketua dan seluruh anggota kelompok. Jumlah KTP anggota yang diunggah wajib persis sama dengan jumlah anggota saat pendaftaran kelompok.

Wajib Sesuai Kuota Anggota Terdaftar
04 Lengkap NIK & TTD

Daftar Susunan Anggota

Daftar susunan pengurus dan anggota kelompok binaan lengkap mencantumkan Nama, NIK 16 digit, jabatan dalam kelompok, dan tanda tangan basah seluruh anggota.

Ditandatangani Seluruh Anggota Aktif
05 Dokumentasi Riil

Foto Dokumentasi Usaha Terkini

Dokumentasi foto riil aktivitas usaha kelompok saat ini (minimal 2 lembar foto kegiatan penangkapan ikan, kolam budidaya, atau proses pengolahan hasil perikanan).

Bukti Aktivitas Usaha Nyata

Kriteria Kelayakan Kelompok Penerima Hibah

Ketentuan utama kelompok binaan agar proposal dinyatakan memenuhi syarat oleh Sistem & Tim Verifikasi Dinas

Domisili Wilayah Merauke

Kelompok dan seluruh anggotanya berkedudukan dan beraktivitas di wilayah hukum 22 Distrik Kabupaten Merauke.

Status Kelompok Binaan Resmi

Telah terbentuk secara sah dan memiliki SK Kepala Kampung/Distrik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun.

Bebas Bantuan Ganda

Kelompok tidak sedang menerima atau belum pernah menerima bantuan sejenis dari APBD/APBN dalam 3 tahun terakhir.

Bebas Tunggakan LPJ Bantuan

Kelompok tidak memiliki tunggakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas bantuan yang pernah diterima sebelumnya.

Prioritas Afirmasi OAP & Lokal

Dinas Perikanan memprioritaskan nelayan Orang Asli Papua (OAP) dan nelayan tradisional lokal pesisir.

Usaha Aktif Berkesinambungan

Memiliki kegiatan operasional nyata di bidang penangkapan, budidaya, atau pengolahan ikan minimal 1 tahun.

Panduan Alur Pelayanan

Alur Lengkap Pengajuan Proposal Bantuan

Prosedur transparan langkah demi langkah mulai dari pendaftaran kelompok hingga serah terima barang hibah dan pelaporan LPJ.

1
Pendaftaran Akun

Registrasi Profil Kelompok

Pengurus kelompok mendaftar akun di portal SiDisBantuan dengan mengisi NIK Ketua, identitas kelompok (KUB/Pokdakan/Poklahsar), jumlah anggota resmi, lokasi distrik/kampung, dan upload SK pembentukan. Akun diverifikasi oleh Pegawai Bidang Dinas.

Pastikan jumlah anggota diisi sesuai jumlah e-KTP fisik yang dimiliki kelompok.
2
Katalog Bantuan

Pilih Jenis Bantuan

Login ke portal pemohon dan buka menu Katalog Bantuan. Pilih paket sarana/prasarana yang dialokasikan pada tahun anggaran aktif. Sistem secara otomatis memastikan bantuan sesuai dengan bidang usaha kelompok terdaftar.

Contoh: KUB memilih perahu/mesin, Pokdakan benih/pakan, Poklahsar freezer.
3
Form Proposal

Isi Formulir Usulan

Lengkapi formulir pengajuan proposal online: latar belakang usulan, jumlah unit yang dibutuhkan, justifikasi urgensi kebutuhan anggota kelompok, serta estimasi rincian teknis pemanfaatan sarana bantuan.

Proposal otomatis tersimpan sebagai draf aman sebelum mengunggah berkas.
4
Upload Berkas & KTP

Unggah 5 Dokumen & e-KTP Seluruh Anggota

Unggah 5 dokumen wajib permohonan dan seluruh e-KTP anggota sesuai kuota pendaftaran kelompok (misal 10 anggota = 10 KTP anggota). Tombol kirim pengajuan hanya akan aktif jika berkas dan kuota KTP telah 100% lengkap.

Sistem otomatis memvalidasi kelengkapan berkas & e-KTP anggota sebelum proposal disubmit.
5
Verifikasi Otomatis & Lapangan

Verifikasi Sistem Otomatis & Tim Teknis

Sistem memverifikasi kelayakan proposal secara instan. Tim Pegawai Bidang selanjutnya memverifikasi fisik dokumen administrasi dan melakukan peninjauan/survey lapangan langsung ke kelompok.

Status verifikasi dapat dipantau langsung 24/7 melalui timeline status proposal.
6
Penyaluran Hibah

Penerbitan SK, BAST & Pelaporan LPJ

Proposal yang terverifikasi disahkan oleh Kepala Dinas melalui penerbitan SK Penerima Hibah dan penandatanganan NPHD. Barang bantuan diserahkan dengan BAST resmi, lalu kelompok mengunggah foto penerimaan dan LPJ realisasi.

Bantuan menjadi hak guna kelompok binaan untuk meningkatkan taraf ekonomi.
Tanya Jawab Umum

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban atas pertanyaan umum seputar regulasi, persyaratan, dan alur pendistribusian bantuan perikanan di Kabupaten Merauke.

TIDAK ADA / 100% GRATIS! Seluruh rangkaian proses bantuan sarana dan prasarana perikanan—mulai dari pendaftaran akun kelompok, pengunggahan dokumen proposal, evaluasi kelayakan sistem otomatis, verifikasi lapangan oleh pegawai, hingga penyerahan fisik barang hibah—sama sekali tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak atau oknum yang meminta imbalan uang atau gratifikasi dalam bentuk apapun, mohon segera laporkan langsung ke kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke.

Ketentuan ini merupakan penerapan prinsip Good Governance, Transparansi, dan Akuntabilitas publik, sekaligus syarat mutlak kelolosan pada Standar Kelengkapan Dokumen & e-KTP Anggota. Dengan mewajibkan unggah e-KTP untuk seluruh anggota yang terdaftar (contoh: mendaftar 10 anggota = wajib unggah 10 e-KTP anggota), sistem mencegah potensi manipulasi data, kelompok fiktif, serta memastikan setiap anggota kelompok yang berhak benar-benar menerima manfaat dari sarana bantuan pemerintah.

Bantuan hibah sarana dan prasarana perikanan diperuntukkan bagi kelompok binaan resmi yang berkedudukan di wilayah hukum 22 Distrik Kabupaten Merauke, yang terbagi dalam 3 kategori:

  • KUB (Kelompok Usaha Bersama): Untuk kelompok nelayan penangkapan ikan di wilayah laut pesisir maupun perairan umum darat.
  • Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan): Untuk kelompok usaha budidaya ikan air tawar, payau, tambak, maupun keramba jaring apung.
  • Poklahsar (Kelompok Pengolah & Pemasar): Untuk kelompok pengolah produk perikanan (pengeringan, abon/kerupuk ikan, pembekuan) dan pemasaran hasil tangkapan.

Evaluasi awal oleh sistem verifikasi otomatis berlangsung instan (dalam hitungan detik) sesaat setelah kelompok menekan tombol kirim proposal. Verifikasi berkas administrasi dan survey faktual lapangan oleh Tim Pegawai Bidang diproses sesuai jam kerja kedinasan. Sedangkan penetapan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas dan penyerahan fisik barang disesuaikan dengan tahapan pengadaan anggaran APBD Kabupaten Merauke pada tahun anggaran berjalan. Pemohon dapat memantau progresnya setiap saat melalui portal pemohon.

Kelompok dapat mengurus Surat Keputusan (SK) penetapan/pembentukan kelompok terlebih dahulu kepada Kepala Kampung atau Kepala Distrik di tempat domisili kelompok Anda. Pengurus menyusun berita acara pembentukan kelompok dan daftar susunan anggota. Setelah SK resmi diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, kelompok dapat segera mendaftarkan diri secara mandiri di portal SiDisBantuan.

Layanan Bantuan Terbuka

Siap Mengajukan Proposal Bantuan?

Bergabunglah bersama ratusan kelompok binaan nelayan & pembudidaya ikan lainnya di Kabupaten Merauke.

100% Bebas Biaya Retribusi
Validasi Kelayakan Instan
Resmi Dinas Perikanan Merauke