Platform terpadu pengajuan, verifikasi, dan distribusi bantuan sarana & prasarana perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Merauke didukung sistem validasi kelayakan otomatis.
Kelompok Binaan
Distrik Terlayani
Menggantikan prosedur manual yang tidak efisien menjadi otomatis dan akurat.
Sistem otomatis mengevaluasi proposal secara instan. Memeriksa kesesuaian bidang usaha, kelengkapan berkas wajib & e-KTP anggota, status keaktifan kelompok, riwayat bantuan 3 tahun terakhir, dan keabsahan SK pembentukan.
Kelompok binaan (KUB, Pokdakan, Poklahsar) dapat mengajukan proposal secara online kapan saja tanpa antre di kantor dinas.
Progres proposal terpantau transparan dalam 7 tahapan mulai dari submit hingga penyerahan fisik bantuan.
Pegawai bidang memeriksa kelayakan administrasi serta kondisi lapangan dengan form verifikasi standar terpadu.
Penetapan keputusan Kepala Dinas secara legal dengan pencetakan dokumen SK Penerima & Naskah Hibah otomatis.
Disalurkan secara tepat sasaran kepada kelompok binaan sesuai bidang usaha
Diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama nelayan penangkapan ikan di wilayah pesisir dan perairan Merauke.
Ajukan KUBDiperuntukkan bagi Kelompok Pembudidaya Ikan untuk meningkatkan produktivitas komoditas perikanan air tawar/payau.
Ajukan PokdakanDiperuntukkan bagi Kelompok Pengolah & Pemasar Hasil Perikanan untuk menjaga mutu olahan dan nilai tambah produk.
Ajukan PoklahsarStandar kelengkapan dokumen wajib bagi kelompok binaan (KUB, Pokdakan, Poklahsar) sesuai Peraturan Dinas Perikanan dan standar kelengkapan berkas resmi.
Surat resmi permohonan bantuan bermaterai Rp10.000 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke dan ditandatangani Ketua Kelompok.
Berita Acara (BA) musyawarah pembentukan kelompok binaan yang disahkan oleh Kepala Kampung atau Kepala Distrik setempat yang masih berlaku (maks. 5 tahun).
Scan e-KTP asli Ketua dan seluruh anggota kelompok. Jumlah KTP anggota yang diunggah wajib persis sama dengan jumlah anggota saat pendaftaran kelompok.
Daftar susunan pengurus dan anggota kelompok binaan lengkap mencantumkan Nama, NIK 16 digit, jabatan dalam kelompok, dan tanda tangan basah seluruh anggota.
Dokumentasi foto riil aktivitas usaha kelompok saat ini (minimal 2 lembar foto kegiatan penangkapan ikan, kolam budidaya, atau proses pengolahan hasil perikanan).
Kelompok dan seluruh anggotanya berkedudukan dan beraktivitas di wilayah hukum 22 Distrik Kabupaten Merauke.
Telah terbentuk secara sah dan memiliki SK Kepala Kampung/Distrik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun.
Kelompok tidak sedang menerima atau belum pernah menerima bantuan sejenis dari APBD/APBN dalam 3 tahun terakhir.
Kelompok tidak memiliki tunggakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas bantuan yang pernah diterima sebelumnya.
Dinas Perikanan memprioritaskan nelayan Orang Asli Papua (OAP) dan nelayan tradisional lokal pesisir.
Memiliki kegiatan operasional nyata di bidang penangkapan, budidaya, atau pengolahan ikan minimal 1 tahun.
Prosedur transparan langkah demi langkah mulai dari pendaftaran kelompok hingga serah terima barang hibah dan pelaporan LPJ.
Pengurus kelompok mendaftar akun di portal SiDisBantuan dengan mengisi NIK Ketua, identitas kelompok (KUB/Pokdakan/Poklahsar), jumlah anggota resmi, lokasi distrik/kampung, dan upload SK pembentukan. Akun diverifikasi oleh Pegawai Bidang Dinas.
Login ke portal pemohon dan buka menu Katalog Bantuan. Pilih paket sarana/prasarana yang dialokasikan pada tahun anggaran aktif. Sistem secara otomatis memastikan bantuan sesuai dengan bidang usaha kelompok terdaftar.
Lengkapi formulir pengajuan proposal online: latar belakang usulan, jumlah unit yang dibutuhkan, justifikasi urgensi kebutuhan anggota kelompok, serta estimasi rincian teknis pemanfaatan sarana bantuan.
Unggah 5 dokumen wajib permohonan dan seluruh e-KTP anggota sesuai kuota pendaftaran kelompok (misal 10 anggota = 10 KTP anggota). Tombol kirim pengajuan hanya akan aktif jika berkas dan kuota KTP telah 100% lengkap.
Sistem memverifikasi kelayakan proposal secara instan. Tim Pegawai Bidang selanjutnya memverifikasi fisik dokumen administrasi dan melakukan peninjauan/survey lapangan langsung ke kelompok.
Proposal yang terverifikasi disahkan oleh Kepala Dinas melalui penerbitan SK Penerima Hibah dan penandatanganan NPHD. Barang bantuan diserahkan dengan BAST resmi, lalu kelompok mengunggah foto penerimaan dan LPJ realisasi.
Jawaban atas pertanyaan umum seputar regulasi, persyaratan, dan alur pendistribusian bantuan perikanan di Kabupaten Merauke.
TIDAK ADA / 100% GRATIS! Seluruh rangkaian proses bantuan sarana dan prasarana perikanan—mulai dari pendaftaran akun kelompok, pengunggahan dokumen proposal, evaluasi kelayakan sistem otomatis, verifikasi lapangan oleh pegawai, hingga penyerahan fisik barang hibah—sama sekali tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak atau oknum yang meminta imbalan uang atau gratifikasi dalam bentuk apapun, mohon segera laporkan langsung ke kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke.
Ketentuan ini merupakan penerapan prinsip Good Governance, Transparansi, dan Akuntabilitas publik, sekaligus syarat mutlak kelolosan pada Standar Kelengkapan Dokumen & e-KTP Anggota. Dengan mewajibkan unggah e-KTP untuk seluruh anggota yang terdaftar (contoh: mendaftar 10 anggota = wajib unggah 10 e-KTP anggota), sistem mencegah potensi manipulasi data, kelompok fiktif, serta memastikan setiap anggota kelompok yang berhak benar-benar menerima manfaat dari sarana bantuan pemerintah.
Bantuan hibah sarana dan prasarana perikanan diperuntukkan bagi kelompok binaan resmi yang berkedudukan di wilayah hukum 22 Distrik Kabupaten Merauke, yang terbagi dalam 3 kategori:
Evaluasi awal oleh sistem verifikasi otomatis berlangsung instan (dalam hitungan detik) sesaat setelah kelompok menekan tombol kirim proposal. Verifikasi berkas administrasi dan survey faktual lapangan oleh Tim Pegawai Bidang diproses sesuai jam kerja kedinasan. Sedangkan penetapan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas dan penyerahan fisik barang disesuaikan dengan tahapan pengadaan anggaran APBD Kabupaten Merauke pada tahun anggaran berjalan. Pemohon dapat memantau progresnya setiap saat melalui portal pemohon.
Kelompok dapat mengurus Surat Keputusan (SK) penetapan/pembentukan kelompok terlebih dahulu kepada Kepala Kampung atau Kepala Distrik di tempat domisili kelompok Anda. Pengurus menyusun berita acara pembentukan kelompok dan daftar susunan anggota. Setelah SK resmi diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, kelompok dapat segera mendaftarkan diri secara mandiri di portal SiDisBantuan.